KEBUMEN, iNews.id - Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan penipuandengan modus investasi kripto (uang digital) bodong. Pelakunya seorang wanita berinisial FT (36) warga Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
FT berhasil menipu ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan korbannya ada yang berada di Papua. Selama melakukan aksi, tersangka yang diketahui sebagai mantan tenaga kerja wanita (TKW) ini, telah mengeruk uang dari para korban sekitar Rp200 miliar.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka mulai bermain trading kripto sejak 2020. Saat itu, tersangka masih bekerja di Hongkong.
"Ketika memulai trading, tersangka mengeluarkan modal Rp5 juta dan berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Kemudian tersangka mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya," kata AKBP Burhanuddin
Dalam mengajak orang untuk bergabung, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari.
Bahkan untuk meyakinkan para korban, tersangka setiap dua bulan sekali mengadakan ghatering. Tujuannya agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain untuk bergabung.
Editor : Putra
Artikel Terkait