Waduh, KSP ini Dituntut Kembalikan Rp100 Miliar Uang Simpanan Nasabah

Dharmawan Hadi
Ilustrasi uang nasabah (Foto: iStock)

SUKABUMI, iNews.id - Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) cabang Kota Sukabumi dituntut mengembalikan uang simpanan para anggota dan nasabahnya yang mencapai 2.000 orang. Total simpanan yang disetorkan dalam beberapa program tabungan maupun program keuangan lainnya di atas Rp100 miliar. 

Salah satu marketing sekaligus anggota KSPSB cabang Kota Sukabumi, Handi Wijaya (45) mengatakan bahwa sudah 27 bulan, dari April 2020 sampai sekarang masuk Juli 2022 anggota KSPSB ditelantarkan sejak ada putusan Pengadilan Niaga di bulan Agustus 2020 harus mengembalikan simpanan anggota dengan sistem skema pembayaran.

"Starting dari April 2020, kami sudah ada kesulitan untuk ambil dana dengan alasan waktu itu ada pandemi, jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya atau rush money. Sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke Pengadilan Niaga di bulan Agustus 2020," ujar Handi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (4/7/2022).

Setelah mengikuti proses persidangan, lanjut Handi, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pada Agustus 2020, KSPSB diharuskan membayar melalui skema 10 kali pembayaran, mulai dari bulan Juli 2021. Di tahun pertama 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen, tahun keempat 12 persen dan tahun kelima 17 persen.

"Tapi sekarang sudah masuk skema ketiga, seharusnya di bulan Juli 2022 sudah menerima 3 kali pembayaran, tapi hingga sekarang masih banyak anggota yang belum menerima dananya. Mulai dari yang skema satu, yang kedua, maupun ketiga. Skema satupun belum menerima dananya," ujar Handi. 

Lebih lanjut Handi mengatakan bahwa padahal keputusan tersebut sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum (in kracht) namun KSPSB tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebanyak 2000 anggota yang ada di Sukabumi ditelantarkan tidak dibayarkan uang simpanannya dengan jumlah lebih dari Rp100 miliar.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network