MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan di Kota Medan dihukum empat tahun penjara lantaran menikah lagi meski masih bersuami. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42).
Dia dihukum karena terbukti menikah lagi meski masih bersuami (poliandri). Vonis hukuman terhadap Santi dibacakan hakim Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022).
Menurut hakim, Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan. Yakni menikah lagi, padahal masih memiliki suami.
“Terdakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Ulina.
Selain Santi, majelis hakim juga menghukum suami baru Santi, Iwan Setiadi (32). Dia dihukum 2 tahun 7 bulan penjara karena terbukti bersalah memalsukan identitas diri untuk menjalin pernikahan.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Santi sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.
Mengutip dakwaan Jaksa, Santi terikat pernikahan dengan seorang duda beranak dua bernama Sabar Menanti Sitompul sejak 11 April 2006. Dari pernikahannya itu dia memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia, Kota Medan.
Sejak tahun 2009, Santi ternyata menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain, yakni Iwan Setiadi. Akibatnya hubungan antara Sabar Menanti Sitompul dan Santi tidak harmonis.
Saat menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojong Gede, Kabupaten Bogor atas nama Dhani. Sedangkan Iwan mengurus surat rekomendasi nikah ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan.
Lalu tanggal 7 Nopember 2015, Santi menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede Bogor. Saat itu Santi tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut. Padahal dia terikat perkawinan berdasarkan Akta perkawinan Nomor :1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.
Kemudian, Santi dan Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede, Bogor, sebagai bukti keduanya adalah pasangan suami istri.
Kasus ini sendiri terkuak pada Januari 2022, saat saksi Sabar Menanti Sitompul mendapatkan informasi, jika istrinya Santi telah menikah dengan Iwan. Pernikahan itu tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
Padahal selama menikah, Sabar selalu memberikan nafkah kepada istrinya. Setiap bulan Sabar mengirimkan uang sekira Rp 65 juta yang diberikan lewat transfer maupun secara tunai untuk kebutuhan sang istri.
Namun perbuatan Santi dan Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga. Ia pun akhirnya melaporkan perbuatan sang istri ke Polda Sumatera Utara.
Editor : Putra
Artikel Terkait