JAKARTA, iNews.id - Fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah milik Bripka R yang kini juga telah tetapkan sebagai tersangka.
"Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah saudara FS dengan senjata milik Bripka R," kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Namun, Listyo belum dapat memastikan apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas. Listyo hanya menegaskan, bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu lah yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bahkan, kata Listyo, Ferdy Sambo telah membuat skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, dengan melemparkan beberapa peluru ke dinding.
"Terkait apakah sodara FS menyuruh atau pun terlibat langsung soal penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," katanya.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kaliuntuk mmbuat kesan seolah terlah terjadi tembak menembak," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait