JAKARTA, iNews.id - Eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan adanya kejanggalan pada surat pencabutan kuasa yang ditandatangani kliennya. Menurutnya ada hal yang berubah.
Deolipa Yumara mengatakan sejak bertemu dengan Bharada E, ia mengaku telah sepakat memberikan kode di setiap pembubuhan tanda tangan pada surat apa pun.
"Pokoknya kamu (Bharada E) setiap tanda tangan surat atau apa pun juga, kamu harus tanda tangan dengan menulis tanggal beserta jam di samping atau di atas tanda tangan kamu," kata Deolipa kepada wartawan di depan kediamannya, Bella Cassa Residence, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Deolipa, kode yang disepakatinya dengan Bharada E alias Richard Eliezer itu menjadi sinyal bahwasanya ia menandatangani dalam keadaan tidak terpaksa. Deolipa pun membeberkan bentuk surat-surat yang ditandatangani seperti surat permohonan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J, surat-surat kuasa dari Bharada E untuknya dan Burhanuddin.
Namun, pada surat pencabutan kuasa ia tidak melihat adanya kode tersebut.
"Tetapi surat ketiga, surat pencabutan kuasa dari Richard untuk saya ini terlihat ada yang berubah. Tidak ada tanggal dan jamnya, di surat yang diketik ini," ujar Deolipa.
Ia pun berujar, Bharada E dalam setiap pemberian surat harus ditulis tangan, bukan diketik. Menurutnya, karena posisi Richard di dalam tahanan, dapat dipastikan Richard tidak bisa membuat surat dalam bentuk ketikan.
"Dia tidak bisa mengetik karena di dalam tahanan, kemudian dia tidak punya keahlian secara hukum. Dia Brimob, keahliannya cuma menembak. Siapa yang menulis ini? Kita cari tahu," ucap Deolipa.
Sebelumnya, menurut salah satu eks kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin, mereka berdua sudah mengetahui perihal permintaan Bareskrim untuk keduanya mundur sebagai kuasa hukum ajudan Sambo tersebut.
Kendati demikian, Burhanuddin dan Deolipa sepakat untuk tidak mau mundur dari posisi kuasa hukum Bharada E.
"(Sebenarnya) sejak dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur," tutur Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Editor : Putra
Artikel Terkait