JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi meminta kepada KPK untuk mengecek CCTV di wilayah kantor Irjen Ferdy Sambo yakni Propam Polri untuk melihat apakah benar terjadi dugaan suap atau tidak.
Hal tersebut sebagai bukti dari statement awal yang disampaikan oleh pihaknya bahwa dua staf LPSK pada saat itu diberikan sebuah amplop sebanyak dua buah oleh anak buah Ferdy Sambo.
"Kalau ada upaya membuktikan menurut saya nggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh Kalau mau membuktikan, gampang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
"Termasuk bisa (cek CCTV), kan kami juga pasti tercatat di situ. Kehadiran kami tercatat di situ," sambungnya.
Dirinya menegaskan, alasan dua staf nya menolak pemberian amplop diduga yang dilakukan oleh anak buah Ferdy Sambo kemungkinan besar tidak menyangkut pada persyaratan pengajuan yang disampaikam oleh pemohon pada waktu itu.
"Enggak ada hubungan nya dengan proses permohonan. Itu yang kemudian kami tolak bahwa penolakan kami ya karena ada culture yang terbangun di LPSK ini anti korupsi. Ini bukan percobaan pertama kali tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," jelasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait