JAKARTA, iNews.id - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang mengikuti kegiatan rekonstruksi ulang dugaan kasus pembunuhan terhadap kliennya di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tuga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengacara pun mempertanyakan transparasi pengungkapan kasus tersebut.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka juga untuk pengacara korban, faktanya kami sampai saat ini tak dapat surat undangan atau surat panggilan. Karena kami mendengar pidato Kapolri, kami datang ternyata sampai di sini tidak boleh lihat," ujar Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Senin (30/8/2022).
Menurutnya, pihak pengacara Brigadir J seharusnya diperbolehkan untuk mengikuti dan melihat langsung kegitan rekonstruksi kematian kliennya itu demi transparansi. Dengan begitu, pihaknya juga bisa memastikan apakah adegan-adegan dalam rekonstruksi itu benar sesuai fakta yang ada ataukah tidak.
Pengacara Brigadir J lainnya, Johnson Pandjaitan menerangkan bahwa rekonstruksi yang saat ini digelar Bareskrim Polri terkesan seperti omong kosong belaka. Pasalnya, transparansi dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J, khususnya terkait rekonstruksi itu tidak diterapkan pada pihak Brigadir J.
"Kalau kita mau bicara perspektif keadilan, biasannya keadalian korban ya kan, terus kami ini kan pengacara korban, masa kayak begini (diusir). Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban enggak," tuturnya.
Dia menilai, cara pengacara diperlakukan dalam rekonstruksi kematian Brigadir J itu tak mencerminkan transparasi pada publik. Sama halnya saat dilakukan prarekonstruksi dahulu, pihak pengacara juga dilarang untuk mengikuti dan melihat kegiatan itu secada langsung
"Kita ngomong transparansi keterbukaan ini supya kita menghindari salah orang dan peradilan sesat, makanya keadilan publik harus diperjuangkan, tapi kalau kayak begini apa yang mau kita perjuangakan ? Satu-satunya jalannya adalah tinggal kita dan rakyat harus berjuang supaya ini transparan dan keadilan publik bisa dilakukan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya enggan marah-marah menanggapi pelarangan tim pengacara dalam mengikuti rekonstruksi itu secara langsung dan memilih pulang serta mengamati. Namun, pihaknya berencana melaporkan persoalan ini ke Presiden RI, DPR RI, hingga Menko Polhukam.
"Keadilan harus diperjuangkan, nggak bisa nih kita serahkan pada pimpinan-pimpinan yang ngomong doang, tapi banyak tipu-tipunya. wajahnya manis tapi banyak tipu-tipu, banyak omong kosong formalitas seperti ini. Biar Pak Mahfud lihat, belajar lhiat kenyataan di sini, Pak Mahfud, sama Kapolri belajar, sama Presiden, ini ditutupi-tutupi atau apa?," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait