JAKARTA - Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) menyampaikan bahwa dewan pimpinan pusat (DPP) mengambil beberapa sikap tegas terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Diketahui harga solar naik 32% (Rp6.800) dan Pertalite 31% (Rp10.000) dan hampir 100% anggota Organda di berbagai moda mengonsumsi BBM jenis tersebut.
"Pertama, kami meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan, misal Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, dinas perhubungan provinsi untuk AKDP kelas ekonomi dan taksi, dan dinas perhubungan kabupaten/kota untuk angkutan perkotaan dan pedesaan," ujar Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (4/9/2022).
Untuk moda non-ekonomi, Organda meminta agar operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar.
Adrianto juga meminta agar seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna terjaganya dukungan terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat, baik orang maupun logistik.
"Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, diminta agar pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya," tuntutnya.
DPP Organda juga meminta agar pemerintah tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan. Selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.
Dengan kenaikan tarif BBM subsidi ini, sambungnya, maka semua pengaturan pembatasan penggunaan/pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapus dan dibatalkan, mengingat lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan.
DPP Organda juga mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perizinan angkutan umum jalan, sehingga memperjelas posisi angkutan umum berizin dan ilegal.
Editor : Putra
Artikel Terkait