JAKARTA, iNews.id - Kasus kematian Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, masih menjadi perhatian publik meski sudah akan masuk persidangan.
Bahkan Novel Baswedan angkat bicara setelah keputusan dua mantan pegawai KPK, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang memilih bergabung sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo dan Putri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kekecewaan Novel diungkapkannya di akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.
"Sebagai teman, saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS," kata Novel, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya itu, Novel pun menyarankan agar Febri dan Rasamala mundur dari timkuasa hukum Sambo dan Putri. Menurutnya, dalam kasus ini Brigadir J justru adalah pihak yang mestinya dibela.
BACA JUGA:Penumpang Ngaku Bawa Bom, Penerbangan Singapore Airlines Dikawal Jet Tempur
"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah resmi bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu dia sampaikan saat tim kuasa hukum melakukan konferensi pers terkait pelimpahan perkara proses hukum yang objektif dan berkeadilan dengan pihak di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu.
Dia mengatakan pelaksanaan tugas dalam pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ada substansi perkara yang tersampaikan. Hal tersebut lebih pada sebagai bentuk penjelasan dan akuntabilitas pada publik, bukan dalam konteks mendahului proses persidangan.
"Perlu Saya sampaikan terlebih dahulu, sebagai Advokat saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara Objektif," ujarnya.
"Sebelum Ibu Putri menandatangani Surat Kuasa, Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," tambah Febri.
Dalam konferensi pers ini juga dihadiri oleh Sarmauli Simangungsong dan Rasamala Aritonang dan Arman Hanis. Konferensi pers ini dilakukan pasca kasus Ferdy Sambo dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau siap untuk disidangkan.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/09/29/337/2677049/novel-baswedan-kecewa-febri-dan-rasamala-jadi-pengacara-sambo-mundur-saja?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait