JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Setelah majelis hakim menjatuhi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pidana 1 tahun 5 bulan, karier Bharada E selamat. Dimana mantan ajudan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Karier polisi Bharada E pun disebut selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.
“Kembali ke Brimob, merupakan harapan Bharada E,” ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Selamatanya karier Bharada E merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Masih menurut Ronny, menambahkan bahwa mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dia juga tidak berencana banding atas putusan tersebut.
Sebagai informasi, vonis Icad tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Icad terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait