DENPASAR, iNewsPonorogo.id - Akibat kecanduan judi online, seorang oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Bali Bripda KRI diduga melakukan tindak pidana penggelapan belasan sepeda motor dan mobil.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Bripda KRI merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Bali. Ada sejumlah persoalan, diantaranya Bripda KRI tidak masuk kantor hingga berhari-hari.
Oknum tersebut dilaporkan telah menggelapkan 8 sepeda motor dan 3 kendaraan roda empat dengan modus menyewa, lalu digadaikan. Uang hasil gadai kendaraan digunakan Bripda KRI untuk bermain judi online.
"Sekarang yang bersangkutan dalam proses di provos," ujar Kombes Pol Stefanus, Senin (13/3/2023).
Sebanyak enam laporan yang masuk, terkait dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh bersangkutan. Oknum anggota polisi saat ini sedang diperiksa Ditpropam Polda Bali dan akan diberi tindakan sesuai aturan yang ada.
Jika terbukti kemungkinan besar, Bripka KRI terancam hukuman penghentian tidak dengan hormat (PTDH).
Editor : Putra
Artikel Terkait