DENPASAR, iNewsPonorogo.id - Seorang tokoh masyarakat Kuta Selatan Bali, berinisial GMK (58) diduga tega menyetubuhi siswi SMP. Bahkan korban berinisial JBG memiliki anak.
Siti Sapurah, kuasa hukum korban mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali sejak 6 Juni 2023 lalu. Selain dimintai keterangan sebagai saksi, perempuan yang disapa Ipung ini juga menyerahkan sejumlah bukti.
"Hari ini saya dipanggil Ditreskrimum Polda Bali sebagai saksi," ujarnya di Ruang Pelayanan Khusus Polda Bali, Senin (19/6/2023).
Lanjutnya, Ipung menambahkan bahwa, korban mengenal terlapor ketika masih duduk di kelas 2 SMP. Perkenalan itu, JBG beberapa kali disetubuhi akhirnya hamil hingga kini punya anak berusia 2 tahun.
Setelah punya anak, membuat korban tidak menyelesaikan pendidikannya di tingkat SMP. Korban kini tinggal di apartemen di Denpasar.
Masih menurut Ipung mengungkapkan bahwa, terlapor dapat dijerat hukum karena menyetubuhi anak di bawah umur. Sebab korban masih berusia 15 tahun, pada saat peristiwa terjadi.
"Saya minta polisi segera periksa terduga pelaku. Jika hasil penyelidikan cukup bukti maka segera ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.
Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Ditunggu, kalau sudah ada perkembangan akan disampaikan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait