JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap semua laporan yang diterima terkait kasus pengamat politik, Rocky Gerung.
"Kami telah memulai penyelidikan terkait dengan 13 Laporan Polisi (LP) dan 2 pengaduan yang telah masuk," ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat, (4/8/2023).
Lanjutnya, Djuhandhani menjelaskan bahwa dari 13 laporan polisi yang masuk mengenai Rocky Gerung di berbagai Polda di wilayah Indonesia, akan diarahkan atau ditarik ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan analisis lebih mendalam terhadap beberapa LP dan pengaduan ini di Bareskrim untuk tahap penyidikan lanjut. Kami tidak membedakan apakah itu laporan polisi atau dari pengaduan masyarakat. Keduanya merupakan dasar bagi kami untuk melanjutkan penyelidikan," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter dengan nama @HmfaqihA yang diketahui merupakan IrHMFAbdurahman, telah mengunggah video singkat berdurasi 1 menit 38 detik yang memperlihatkan pernyataan Rocky Gerung dalam pertemuan dengan aliansi gerakan buruh di Bekasi, Jawa Barat, pada akhir Juli 2023.
Dimana didalam video viral tersebut ada dugaan penghinaan terhadap sosok pribadi Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang, serta menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Saat ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri berkomitmen untuk menjalankan proses penyelidikan dengan cermat dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Putra
Artikel Terkait