Warga Ponorogo Lapor Polisi usai Mobil Ditarik Leasing

Putra
Warga Ponorogo melapor ke polisi usai mobilnya ditarik paksa foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Mobil ditarik leasing seorang warga Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Ponorogo bernama Zainul melapor ke Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, dirinya menceritakan kronologi aksi penyitaan mobil yang dipinjam dari temannya, oleh oknum Dept Collector, saat berada di rumahnya.

Kuasa hukum korban, Samadi, menjelaskan bahwa Zainul sebenarnya bukanlah pemilik kendaraan, melainkan peminjam. Kendaraan tersebut adalah mobil jenis Toyota Reborn dengan nomor polisi N 1927 ABF, yang dipinjam untuk keperluan pernikahan.

“Mobil disita oknum dept collector saat berada dirumah Zainul,” kata Sumadi. 

Lanjutnya, Sumadi menambahkan bahwa, pelapor bahkan dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan meskipun kendaraan tersebut bukan miliknya, saat berada di kantor pembiayaan kredit kendaraan bermotor.

"Zainul ini bukanlah pihak penerima fidusia. Menurut saya, tindakan ini batal secara hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana," terangnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network