PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang putusan batas usia capres dan cawapres, ternyata mendapat respon dari sejumlah pihak, salah satunya jemaat Gereja Santa Maria di Ponorogo. Bahkan, umat Katolik di gereja tersebut menggelar doa bersama.
“Saya mewakili jemaat Gereja Santa Maria atas putusan MK,” ujar Romo Gereja Santa Maria Ponorogo, Romo Dadang Ardianto
Lanjutnya, Romo Dadang menambahkan bahwa doa bersama ini dimaksudkan untuk berdoa kepada Tuhan, memohon agar rahmat terus dilimpahkan pada bangsa dan negara dalam menyambut pesta demokrasi yang akan datang.
Selain itu Ia juga berharap agar nantinya terpilih pemimpin yang terbaik dan inovatif serta kreatif akan muncul untuk membawa Indonesia Maju.
"Semoga lahir pemimpin inovatif dan kreatif yang terbaik bagi bangsa dan negara. Semoga keputusan MK ini menjadi langkah yang tepat untuk membawa bangsa dan negara menuju kemajuan," terangnya.
Selain itu, Romo Dadang juga mengajak seluruh umat untuk terus berdoa agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman dan damai.
"Kita juga berdoa agar pemilu berjalan dengan aman, lancar, dan didukung oleh Tuhan," pungkasnya.
Sebelumnya, putusan MK tersebut menetapkan bahwa calon Presiden (capres) atau calon Wakil Presiden (cawapres) harus berusia minimal 40 tahun, kecuali jika calon capres atau cawapres pernah menjabat sebagai bupati atau walikota.
Editor : Putra
Artikel Terkait