Waduh! Masa Tahanan Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Diperpanjang, Ini Alasannya

Putra
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ditetapkan tersangka kasus dana BOS foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo, Syamhudi Arifin diperpanjang masa tahanannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ini karena masih perlu menyelesaikan pemberkasan dan melengkapi keterangan saksi.

"Untuk masa tahanan kita perpanjang, selama 40 hari yaitu 18 Mei sampai 26 Juni 2025. untuk kepentingan penyelidikan dan masih ada pemeriksaan saksi," kata Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo.

Lanjutnya Agung menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar itu. Termasuk diantaranya aliran dana tersebut. 

"Masih kita gali, keterangan saksi. Ada kekurangan yang lain misalnya dia mau menambahkan keterangan atau merubah yang sebelumnya," terangnya. 

Tim penyidik, masih menurut Agung, bahwa jika sebelum akhir Juni ini, berkas tersangka bisa selesai dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jawa Timur. 

"Jadi memang untuk pemeriksaan saksi belum selesai,"pungkas Agung. 

Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan kepala SMK 2 PGRI sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BOS mulai 2019 hingga 2024, pada 28 April 2025 lalu. Selain menetapkan tersangka Kejari juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya belasan bus mewah dan kendaraan roda empat lainnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network