PONOROGO, iNews.id - Kembali, polisi ringkus pelaku pembuat serbuk petasan dan memperjual belikan. Dua tersangka yakni berinisial HS warga Kecamatan Balong dan inisial TR, warga Kabupaten Magetan.
Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Ponorogo dengan barang bukti serbuk petasan atau mercon seberat 11 kilogram, berikut sumbunya.
"Bahannya sudah lengkap, tinggal dijual belikan. Alhamdulillah, berhasil kita amankan bersama dengan tersangka, pembuatnya," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono, Rabu (27/4/2022).
Lanjutnya, Kapolres menjelaskan, karena sudah mengedarkan bahan peledak, kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.
Pun saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti serbuk mercon yang bisa dikategorikan sebagai bahan peledak.
Polisi tunjukan barang bukti serbuk petasan dari tangan tersangka (foto; iNews.id Putra)
"Dijerat dengan undang-undang darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Modus yang dilakukan, HS memperjual belikan serbuk petasan itu kepada TR. Nah, usai mendapatkan barang itu, TR kemudian menjualnya lagi ke masyarakat di tempat asalnya di Magetan. Disana tersangka TR menjual serbuk petasan itu senilai Rp 250 ribu per kilogramnya.
"Ya mereka sengaja berjualan serbuk petasan ini karena momen lebaran, banyak yang membunyikan petasan. Mereka ambil untung dari momen tersebut," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait