JAKARTA, iNewsPonorogo.id – Kasus yang menghebohkan publik, pemerkosaan oleh anggota Paspampres terhadap perwira muda Kostrad ternyata terungkap fakta baru. Dimana tindakan asusila yang dilakukan Mayor BF kepada Letda Ger ternyata bukan perkosaan namun berdasar suka sama suka.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini:
1. Diungkap Panglima TNI
Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan
2. Disanksi Pemecatan
Selain dijerat pidana, lanjut Kisdiyanto, keduanya juga akan menerima sanksi pemecatan dari TNI.
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.
3. Masih Jalani Pemeriksaan
Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).
"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.
4. Keduanya Bakal Jadi Tersangka
Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika.
5. Dijerat Pasal Asusila
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: 5 Fakta Prank Kasus Rudapaksa Perwira Cantik Kostrad oleh Mayor Paspampres, Keduanya Bakal Dipecat
Editor : Dinar Putra