JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Media sosial kembali dibikin ramai, terkait unggahan yang telah viral, memperlihatkan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Tahun Emisi 1999.
Unggahan yang dibagikan oleh akun @tanyakanrl di twitter tersebut menanyakan terkait berapa nominal yang didapat jika uang lama Rp50.000 dan Rp100.000 TE 1999 apakah masih bisa ditukar dengan uang baru.
Uang cetakan lama kaya gini kalo dituker uang baru jadi berapa ya? Tulis keterangan dalam unggahan tersebut dengan melampirkan gambar uang lama pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu TE 1999.
Tahukah anda jika berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Tahun Emisi 1998, serta Rp50.000 dan Rp100.000 Tahun Emisi 1999 batas akhir penukaran uang kertas dimaksud yaitu pada 31 Desember 2018.
Uang pecahan TE 1998-1999 tersebut ditarik dari peredaran pada 2008 dan masa tukar setelah dinyatakan dicabut yaitu dalam jangka 10 tahun. Artinya, batas penukaran uang tersebut telah habis.
Kalau ditukar dengan uang baru, nominal yang didapatkan tidak berubah, akan tetap sama dengan nominal uang yang ditukar.
Meski sudah tidak bisa ditukar di bank, namun pecahan uang kertas tersebut bisa dijual kepada para kolektor uang kuno dengan nominal yang beragam tergantung kelangkaan uang.
Editor : Putra