PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Ratusan warga Kecamatan Sawoo, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Hal ini karena proses penyidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat segel tanah, guna di ikutkan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tak kunjung mendapat kejelasan.
Kejengkelan warga tersebut karena sudah 6 bulan setelah warga melaporkan belum ada titik terang hingga sekarang. Padahal sudah banyak warga yang dipanggil sebagai saksi / dan barang bukti berupa surat segel tanah atau surat keterangan pemilik tanah diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah 6 bulan, tidak ada kelanjutan seakan-akan berhenti atau mandeg," kata Abdul Mukti, warga Desa Sawoo.
Selain terkesan lambat, warga juga menduga bahwa permainan didalam kasus ini di kejaksaan, mengingat lamanya proses penanganan.
“Warga curiga bahwa ada dugaan main-main hingga suap, sehingga kasus terkesan tidak berjalan,” terang korlap aksi Karsono.
Selain itu, masih menurut Karsono, sejumlah kasus yang hampir sama, didaerah lain, seperti di Kabupaten Lumajang, sudah ada tersangka.
“Didaerah Lumajang, kemudian di Jombang yang kasusnya hampir sama dengan Ponorogo telah menemui titik terang, padahal kalau mencuatnya lebih dulu disini,” pungkasnya.
Kedatangan warga Desa Sawoo ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, bukan kali pertama. Beberapa bulan lalu warga sudah mendatangi guna menanyakan progres penanganan kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.
Perwakilan warga Desa Sawoo, Ponorogo yang melakukan aksi unjuk rasa, guna menuntut kejelasan kasus dugaan pungutan liar kepengurusan surat asal usul tanah atau biasa disebut segel, guna di ikutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), langsung mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dimana Kajari Ponorogo, Rindang Onasis, yang menerima langsung keluhan massa, mengungkapkan bahwa tindak pidana dalam kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. Bahkan pihaknya menampik adanya dugaan permainan dalam penanganan kasus ini.
"Tidak ada sama sekali permainan atau informasi yang masuk terkait aparat kejaksaan yang bermain-main, apalagi sampai menerima suap," kata Rindang.
Lanjutnya, Rindang menambahkan bahwa terkait kelambanan proses penyidikan, karena ada kendala dalam kekurangan SDM di lembaganya. Namun, meski begitu pihaknya tetap memproses dan melakukan penyidikan secara terus-menerus.
“Tidak ada kata mandek. Cuman memang kami masih kekurangan tenaga, sehingga kesannya lamban," terangnya.
Hingga saat ini, masih kata Rindang, sudah sebanyak 44 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selain itu untuk waktu yang dibutuhkan itu relatif, tergantung pada keterangan dan bukti yang diberikan oleh saksi maupun korban.
"Jika keterangan saksi-saksi dapat mendukung pembuktian, maka proses bisa lebih cepat. Namun, jika belum ada bukti yang cukup, tentu akan mempengaruhi proses penyidikan," jelasnya.
Selain itu, kejaksaan juga menerima banyak kasus lain yang harus ditangani, maka hal tersebut juga bagian dari kendala untuk kasus di Desa Sawoo. Ia mencontohkan bahwa seperti persidangan kasus di Kecamatan Jenangan baru saja berakhir sebulan yang lalu.
"Kesulitan ini terjadi karena banyaknya kasus yang harus ditangani. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ungkapnya.
Rindang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyidikan dalam kasus dugaan pungli tersebut. Meski belum dapat memberikan waktu pasti.
"Kami menegaskan bahwa target untuk menyelesaikan penyidikan ini akan dipantau secara ketat oleh Kejaksaan Agung, dan kami akan berusaha melakukan yang terbaik," pungkasnya.
Seperti diektahui bahwa setidaknya ada 2080 warga pemilik, dengan 3000 bidang tanah yang menjadi korban dugaan pungli tersebut. Setiap orang ditarik biaya mulai 2 hingga belasan juta rupiah oleh perangkat desa setempat, jika ingin mengurus surat segel.
Editor : Putra