PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Jalur skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C dirubah guna memberikan kemudahan bagi para pemohon SIM. Perubahan ini sesuai Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023, praktik uji SIM khusus kendaraan bermotor akan menggunakan lintasan baru.
Berikut skema perubahan lintasan ujian SIM C kendaraan bermotor roda dua:
Pertama pengemudi berjalan lurus lalu berhenti di digaris yang tertera di lintasan. Kemudian pengemudi melanjutkan kembali berkendara, dengan memutar balik, sebelum melewati lintasan berbentuk huruf S. Setelah itu ketemu lintasan lurus kembali lalu berbelok dan berhenti di garis finis.
Perubahan skema lintasan ini dalam upaya mempermudah pemohon SIM, meski ada beberapa revisi terkait pembuatan lintasan, seperti yang dilakukan oleh Polres Ponorogo.
"Kami (Satlantas Polres Ponorogo) sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah," kata IPTU Dwi Kustiawan, Kanit Regindent Satlantas Polres Ponorogo.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan lintasan zig-zag dan angka delapan yang sebelumnya menjadi bagian dari ujian praktik. Sedangkan lintasan baru yang digunakan adalah berbentuk huruf S dan ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter.
Tidak hanya bentuk lintasan yang mengalami perubahan, ukuran lintasan juga diperlebar dan diperluas menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pemohon SIM dalam melakukan manuver saat ujian.
“Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi para pemohon SIM dalam mengikuti ujian praktik,” terangnya.
Dengan demikian, perubahan skema uji SIM C yang menghilangkan praktik lintasan zig-zag dan angka delapan serta menggantinya dengan manuver S merupakan langkah positif yang diambil untuk mempermudah proses mendapatkan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat.
Editor : Dinar Putra