get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Perusahaan Punya Gaji Tinggi dan Bisa Dikerjakan di Mana Saja,

Pamer Hidup Mewah, Segini Gaji dan Tunjangan Suami TikToker Luluk Nuril

Sabtu, 09 September 2023 | 08:53 WIB
header img
Berapa gaji suami Luluk Nuril kerap pamer hidup mewah di media sosial foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kisah Bripka Nuril, seorang polisi sekaligus suami selebritas TikTok Luluk Nuril, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan Bripka Nuril baru-baru ini dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo. Hal ini buntut dari video viral sang istri Luluk.

Luluk, yang terkenal di TikTok, viral karena memarahi seorang siswi SMKN Probolinggo yang sedang magang di sebuah swalayan. Aksinya yang menyebut kata "Babu" kepada siswi tersebut memicu reaksi dari publik. 

Diberbagai akun media sosialnya, Luluk Nuril kerap memamerkan gaya hidup mewahnya dan barang-barang Branded.

Gaya hidup mewah Luluk Nuril menarik perhatian publik, dan banyak warganet menjadi penasaran dengan kisaran gaji yang diterima oleh sang suami Bripka Nuril sebagai seorang polisi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki kisaran gaji pokok sebesar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan fungsional. Semua ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 dan dibedakan berdasarkan tingkat jabatan.

Anggota polisi dengan jabatan seperti Bripka, mereka masuk dalam kelas jabatan 6 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2,7 juta.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Bripka Nuril menerima kisaran gaji ditambah tunjangan, yang paling rendah mencapai Rp5 juta dan yang paling tinggi mencapai Rp6,4 juta, tergantung pada tingkat jabatannya dan tunjangan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut