MALANG, iNewsPonorogo.id - Ganja belasan kilogram persiapan untuk pesta Tahun Baru 2024 berhasil diamankan Polresta Malang Kota. Selain menyita ganja, polisi juga mencokok 2 kurir ganja HA (24 tahun) dari Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32 tahun) warga Junrejo, Kota Batu, ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, mengungkapkan bahwa keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukumannya bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar," ujar Apip Ginanjar dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat siang (22/12/2023).
Apip menyebut bahwa tersangka HA ditangkap pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Jalan Muharto, Kedungkandang. Sedangkan tersangka FC diamankan di daerah Junrejo, Kota Batu pada Senin (18/12/2023). Keduanya ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satnarkoba Polresta Malang Kota.
"Tersangka ini memiliki ganja seberat 5.129 gram dan sabu seberat 4,26 gram. Sementara tersangka kedua, FC, yang merupakan pekerja lepas, diamankan dengan barang bukti ganja seberat 5.972 gram," ungkap Apip.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, menjelaskan bahwa tersangka HA seorang penjual tomat yang telah tiga kali menerima paket ganja. Paket-paket tersebut diterima melalui ranjau dari atasan HA yang masih terhubung dengan jaringan Sumatera. Sementara tersangka FC menerima barang terlarang dari sebuah perusahaan ekspedisi.
"Tersangka pertama telah menerima paket ganja sebanyak tiga kali melalui ranjau, sedangkan tersangka kedua sudah dua kali," terang Eka Wira Dharma Sibarani.
Menurut Eka, HA belum menerima bayaran atas perbuatannya. HA hanya dijanjikan bayaran oleh bosnya jika berhasil mendistribusikan paket ketiga, namun aksi itu digagalkan karena penangkapan oleh polisi.
"Untuk sabu, tersangka pertama diberi bayaran Rp20 ribu untuk paket kecil, ditambah dengan barang yang bisa dikonsumsi sendiri," jelasnya.
Meskipun keduanya tidak saling kenal, pihak berwenang memastikan bahwa keduanya berasal dari jaringan yang sama di Sumatera. Total barang bukti yang berhasil diidentifikasi dari keduanya adalah sebanyak 11,1 kilogram yang berasal dari Sumatera.
"Mereka tidak saling kenal. Bos dan atasan mereka terhubung ke jaringan di Sumatera. Kami telah melakukan penyelidikan di Sumatera dan menemukan beberapa lokasi berdasarkan hasil penyelidikan. Jadi, kedua kasus ini terhubung dengan jaringan di Sumatera. Namun, barang bukti ganja dan sabu belum sempat didistribusikan," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta