JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polda Metro Jaya telah menemukan fakta baru terkait kasus beredarnya video porno diduga melibatkan Audrey Davis (AD). Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Sementara Audrey Davis sendiri telah mengakui bahwa dirinya adalah orang yang ada dalam video tersebut. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, meski telah menemukan fakta baru namun karena materi penyidikan, informasi tersebut belum dapat diungkapkan ke publik.
Sementara itu Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen, Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes saat ditanya apakah AD bisa dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Roy mengatakan, kalau di kasus ini pelapornya adalah AD, maka sebagai saksi korban pelapor dia bisa terlindungi statusnya. Namun kalau kasus tersebut diproses atas laporan orang atau pihak lain dan AD selaku saksi terkait, maka semua tergantung Polda Metro Jaya untuk menetapkan bagaimana status AD selanjutnya.
Menyinggung bagaimana preseden atau yurisprudensi kasus-kasus sejenis sebelumnya, misalnya kasus Ariel LM/ Ariel CT ?
Roy Suryo menjelaskan, jika Yurisprudensi kasus tahun 2010 silam itu dia menjelaskan dirinya saat itu jadi ahli sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Saat itu LM & CT bebas karena mereka bisa dianggap sebagai korban oleh penyidik. Sedangkan Ariel dan seorang sound engineer group band Peter Pan bernama Redjoy /Reza Rizaldy, dikenakan pidana. Ini dikarenkan karena dari mereka-lah awalnya video porno tersebut bisa tersebar.
"Namun yang bersangkutan bebas alias tidak tersentuh hukum. Secara pribadi di kasus ini saya salut ke Ariel karena gentle menghadapinya," bebernya.
Lantas bagaimana juga dengan kasus Gisel. Roy menjelaskan kalau di kasus Gizella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) November 2020 itu, dua orang penyebarnya yakni MN (Muhammad Nurfajar) dan PP (Priyo Pambudi) yang dikenakan pidana, meski mereka memperolehnya dari unggahan di cloud server dan tidak dijelaskan siapa yang mengunggah ke cloud tersebut untuk pertama kalinya.
"Sebagaimana kasus Ariel LM & CT 10 tahun sebelumnya, karena tidak akan mungkin kalau video tersebut bisa otomatis berada di cloud kalau tidak ada yang ceroboh untuk mengunggah video privat itu ke sana," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta