Jakarta, inews.id, - Polri mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa menerima uang dari influencer Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Hal itu untuk menelusuri pencucian uang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pelaporan itu dilakukan menyusul Doni Salmanan dan Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option.
"Kepapa siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan ke wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan memastikan, Polri terus melakukan pelacakan terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Meski begitu, kata Ramadhan, belum tentu orang yang menerima dari tersangka itu mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana. Oleh sebab itu, Polri menunggu itikad baik dari setiap pihak agar dapat melaporkan penerimaan tersebut kepada penyidik.
"Tadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu. Tapi ketika penyidik akan sampaikan dia akan kembalikan," ujar Ramadhan.
Uang hasil tindak pidana tersebut nantinya bakal disita selama proses penyidikan. Polri telah bekerja sama dengan PPATK untuk dapat melacak transaksi keuangan yang dilakukan Doni Salmanan.
"Makanya nanti kita lihat, akan kami lakukan pengembangan," ucap Ramadhan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Editor : Putra