Kecelakaan Maut, Sopir Truk Tabrak Lari Pelajar SMK hingga Tewas Ditangkap

PASURUAN, iNewsPonorogo.id - Kecelakaan maut berupa tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Sopir truk beserta kendaraannya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Banyuwangi saat berusaha melarikan diri menuju Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dimungkinkan berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa naas ini terjadi pada Sabtu pagi (03/05/2025) di Jalan Raya Insiyur Juanda, Kota Pasuruan. Korban, M Hilmi, seorang pelajar kelas 10 di sebuah SMK swasta dan merupakan warga Kraton, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia seketika di lokasi kejadian saat dalam perjalanan berangkat ke sekolah.
Setelah kejadian, sopir truk Hino berwarna hijau yang terlibat dalam kecelakaan tersebut langsung melarikan diri. Menindaklanjuti laporan, pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku.
Pelacakan mengarah ke wilayah Kabupaten Banyuwangi. Bekerja sama dengan Satlantas Polres Banyuwangi, petugas menemukan truk Hino dengan nomor polisi EA-8892-SB terparkir di area Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Saat ditemukan, plat nomor kendaraan tersebut sudah dilepas, diduga untuk menghilangkan jejak.
Sopir truk, yang diidentifikasi berinisial YD, warga Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, berhasil diamankan. YD beserta barang bukti berupa satu unit truk Hino hijau, STNK, dan kunci kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV. "(Di sini bisa ditambahkan kutipan langsung dari AKP Yulian Putra Prasviawan mengenai kronologi penangkapan berdasarkan CCTV)..."
Kepada petugas, tersangka YD mengaku melarikan diri karena takut dihakimi massa di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, YD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta