get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Pengendara di Ponorogo Berhenti Saat Detik-Detik Proklamasi

Anggota Polres Ponorogo Mendadak Hentikan Truk Bawa Puluhan Gelondong Kayu Jati

Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:33 WIB
header img
Satreskrim Polres Ponorogo gagalkan upaya penyelundupan kayu jati ilegal foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dua orang ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo usai ketahuan berusaha penyelundupan kayu jati diduga hasil pembalakan liar milik Perhutani. Sebanyak puluhan gelondong kayu tersebut berhasil diamankan dari sebuah truk di Jalan Raya Ponorogo–Solo, tepatnya masuk Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai truk bermuatan berat melintas di perbatasan Ponorogo dengan Wonogiri Jawa Tengah. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan gelondong kayu jati tanpa disertai dokumen resmi.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut, yaitu Jati Prasetiyo (39), warga Desa Sukosari, Babadan, Ponorogo dan Sajat (42), warga Kecamatan Montong, Tuban.

‘’Awalnya laporan dari masyarakat, ada kayu illegal yang akan dikirim ke Gunung Kidul dan Jawa Tengah. Kita kemudian amankan dua orang pelaku,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Andik Candra.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan menelusuri lokasi pembalakan liar di kawasan Perhutani KPH Madiun serta kemungkinan adanya pelaku lain.

"Barang bukti yang diamankan, yaitu 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, dan sebuah truk dengan nopol AD 8589 CV, serta handphone tersangka,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut