get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sebagai Tersangka, Ini Jumlah Uang OTT

Wabup Lisdyarita Ditunjuk Plt Bupati Ponorogo Usai Sugiri Sancoko Tersangka KPK

Minggu, 09 November 2025 | 22:08 WIB
header img
Wabup Lisdyarita dilantik jadi Plt Bupati Ponorogo usai Sugiri Sancoko jadi tersangka foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Paska ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo. Guna menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, usai menerima radiogram dari menteri dalam negeri (Mendagri) terkait penunjukan tersebut.

"Itu baru saja turun, radiogram kepada DPRD dan juga ke, Bu Wabup. Jadi nanti sudah ada Plt," katanya.

Lanjutnya, Dwi Agus menambahkan bahwa selain bupati, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo juga mengalami kekosongan, setelah Agus Pramono juga turut terseret dalam kasus yang sama. Mekanisme pengisian Sekda sementara akan dikonsultasikan dengan Pemprov Jatim.

"Tinggal nanti Pak Sekda diusulkan ke provinsi untuk Pjs. Kalau sesuai ketentuan, tiga bulan bisa diperpanjang dua kali. Semua atas persetujuan gubernur,"terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lisdyarita menanggapi adanya penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Ponorogo dan menggantikan Sugiri Sancoko, menjelaskan bahwa tata pemerintahan harus tetap berjalan.

“Kita sedang prihatin, tetapi roda pemerintahan ini harus dijalankan, pekerjaan sudah menunggu. Saat ini untuk pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa, tidak terganggu” ungkapnya.

Sedang disinggung terkait, kasus yang menimpa Bupati Sugiri Sancoko, dirinya tidak berkomentar banyak, hanya saja meminta semua OPD harus tetap bekerja sesuai dengan aturan.

“Kita hormati proses hukum yang ada di KPK. Saya minta semua OPD harus tetap bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Proses penunjukan pejabat sementara Sekda sudah diatur jelas dalam regulasi. Pejabat Sekda itu diangkat oleh gubernur dengan persetujuan Mendagri. Dasarnya UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut