Kasus Kredit Fiktif, Kejaksaan Ponorogo Belum Menangkap Lette Meski 6 Bulan DPO
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Buronan kasus dugaan kredit fiktif disalah satu bank yang ada di Pasar Pon Ponorogo, berinisial DSKW, hingga Kimi belum juga ditangkap dan masih diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, sejak masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hingga saat ini, susah ada sekitar enam bulan, DSKW alias Lette jadi pelarian, dan sampai kini belum juga terendus keberadaannya.
"Yang bersangkutan sudah tidak berkomunikasi dengan keluarga sama sekali. Hal itu yang menjadi salah satu kendala dalam melakukan pelacakan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko.
Lanjutnya, Ivan menambahkan bahwa selama pencarian, tim Kejaksaan sempat menduga DPO berada di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Namun, setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut tidak akurat.
"Bulan lalu kami sempat mendapat informasi Lette berada di Wonogiri. Tapi setelah dicek, ternyata bukan," terangnya.
Kejari Ponorogo juga telah meminta bantuan lintas instansi guna membantu hingga memperluas pencarian tersangka.
"Kami juga sudah meminta bantuan pihak lain untuk membantu melacak keberadaan DKSW alias Lette," tegasnya.
Kejaksaan Negeri juga meminta dukungan langsung dari pusat dengan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung untuk mengaktifkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
"Kami sudah mengajukan permohonan bantuan ke Jaksa Agung melalui AMC untuk melakukan pelacakan," ungkapnya.
Menurut Ivan, Lette merupakan tersangka kunci dalam pengungkapan kasus dugaan kredit fiktif ini. Pasalnya, Lette merupakan penghubung antara dua tersangka lainnya yang telah ditangkap yakni SPP dan NAF.
"Tersangka Lette ini perannya sangat penting. Dia yang mencari korban, lalu menghubungkan dengan tersangka lain, yakni SPP, serta tersangka NAF," pungkasnya.
Sebelumnya kasus ini mencuat usai Kejaksaan melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen di kantor Dispendukcapil Ponorogo. Kini sudah ada dua tersangka ditetapkan, yaitu satu mantan mantri dan satunya lagi dari pihak luar
Editor : Putra