Kronologi Pencurian Pickup Bermuatan Gabah 3,5 Ton di Ponorogo, Ini Penyebabnya
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap EDS warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan usai terbukti mencuri sebuah Pickup bermuatan 3,5 ton gabah. Belakangan pelaku diketahui merupakan mantan pegawai tempat pengeringan gabah, atau lokasi pencurian.
Mobil Pickup Mitsubishi L300 bernopol AE 8564 SL merupakan milik korban Sugiyani. Kemudian lokasi pencurian yaitu di area parkir gudang pengeringan gabah UD Dua Putri.
"Pelaku adalah mantan pegawai penggilingan gabah. Ia tahu kondisi lapangan dan kebiasaan sopir yang meninggalkan mobil dengan kunci didalam kendaraan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Awalnya korban memarkir mobil Pickup bermuatan 3,5 ton untuk antre bongkar di gudang. Lalu kendaraan ditinggal dalam kondisi kunci berada di dalam mobil, karena memang sudah menjadi kebiasaan. Namun keesokan harinya saat korban kembali ke lokasi mobil beserta muatannya sudah raib.
"Mobil ditinggal pulang dalam keadaan kunci berada di dalam mobil, dan memang sudah jadi kebiasaan," terangnya.
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo bisa menangkap EDS di rumahnya di Kabupaten Magetan, berikut sejumlah barang bukti. Dimana pelaku sempat menjual gabah 3,5 ton kepada seseorang berinisial E dengan harga Rp 24,7 juta.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti uang hasil penjualan gabah, serta mobil milik korban yang sempat disembunyikan di lahan kosong," pungkasnya.
Atas perbuatannya, EDS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Putra