SURABAYA, iNews.id - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim), menggagalkan penyelundupan satwa jenis burung dilindungi dari Banjarmasinmenuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni AFM (24), warga asal Tambak Mayor, Surabaya dan J (33), warga asal Banjar, Kalimantan Selatan.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.
Kasus ini terungkap ketika pada Jumat (25/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung. Satwa itu diangkut menggunakan kendaraan truk dan naik kapal KM Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun pengiriman ini tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jalan Intan I Perak Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu ekor burung jenis cililin/tangkar ongklet, lima ekor burung jenis cucak hijau, dua ekor burung jenis cucak daun kecil, dua ekor burung jenis cucak gadung, satu ekor burung jenis cucak daun sayap biru, empat ekor burung jenis anis kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor). Kemudian 90 ekor burung jenis teledean/sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor).
19 ekor burung jenis kolibri ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor), 20 ekor burung jenis kolibri kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor) dan 23 ekor burung jenis kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor). Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina. "Pelaku ditangkap saat akan melaku di pasar burung Surabaya," kata Puji.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Editor : Dinar Putra