JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah angkat bicara mengenai kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Kemlu RI menghormati keputusan Singapura yang menolak masuk Ustaz Abdul Somad.
Teuku menegaskan, Singapura dan juga negara-negara lain punya hak menolak seseorang masuk ke wilayahnya
"Dalam praktiknya, setiap negara memiliki hak untuk menerima atau menolak WNA yang akan masuk ke negaranya. Berdasarkan yuridiksi atau ketentuan hukum di negaranya, dan juga negara bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke negaranya," kata Teuku di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Bahkan, kata dia, sebuah negara juga tidak diwajibkan memberikan keterangan atau penjelasan mengenai alasan mereka menolak seseorang masuk ke negaranya.
"Ini memang sudah diatur dalam undang-undang dan sifatnya rahasia. Jadi negara tidak perlu memberikan penjelasan kenapa mereka menolak seseorang masuk," ujar Teuku.
Dia mengatakan tidak hanya Singapura saja yang berhak melakukan ini. Indonesia juga katanya sudah banyak menolak WNA masuk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan sudah ratusan WNA ditolak masuk sejak Januari hingga Mei 2022. "Terhitung sebanyak 452 WNA yang sudah kita tolak masuk dengan berbagai alasan semenjak Januari hingga Mei 2022," ucapnya.
Editor : Putra