get app
inews
Aa Read Next : Sejumlah Petani di Ponorogo Sambat, Harga Gabah Turun Saat Panen Raya

Badan Pangan Bakal Wajibkan Importir Serap Kedelai Petani untuk Jaga Stok

Senin, 06 Juni 2022 | 06:00 WIB
header img
Badan Pangan Bakal wajibkan importir serap kedelai petani demi jaga stok. (Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, penyerapan kedelai petani lokal penting sebagai penguatan stok kedelai nasional. Badan Pangan Nasional akan mewajibkan importir menyerap kedelai petani. 

Menurutnya, penguatan stok tersebut merupakan upaya menciptakan ekosistem pangan dalam negeri dan menjaga ketersediaan pangan kedelai. Hal ini dilakukan dengan melakukan sinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN Pangan, Bulog, Swasta dan Asosiasi.

“Di Indonesia marketnya sudah ada karena minat konsumsi kedelai seperti tahu tempe cukup tinggi. Saat kedelai harganya baik, bahkan lebih baik dari luar negeri, ini kesempatan kita untuk menanam kedelai. Memang butuh proses menanam dan bibitnya yang perlu disiapkan, namun gerakan menanam kedelai ini juga yang diamanatkan Presiden Joko Widodo,”kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022). 

Dia mengakui, minat petani untuk menanam kedelai masih minim dibandingkan lainnya, seperti padi dan tebu. Pasalnya, harga kedelai di tingkat petani rendah, sehingga mereka enggan menanam kedelai.

Arief menjelaskan, holding pangan ID Food melalui PT Sang Hyang Seri sejak Maret 2022 lalu telah memulai budidaya penanaman kedelai di areal lahan pertanian milik PT SHS di Sukamandi, Subang Jawa Barat. Ini bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Jaga harga kedelai di tingkat petani dan serap produksinya menjadi pendorong untuk meningkatkan minat menanam kedelai dan penguatan stok kedelai nasional,” ucap dia.  

Arief menyebut harga acuan kedelai di tingkat petani saat ini Rp8.500 per kilogram (kg). Oleh karena itu, Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan stakeholders lainnya akan menyiapkan regulasi baru harga acuan kedelai di tingkat petani.

Dia menambahkan, hal ini juga menjadi peran Badan Pangan Nasional untuk update harga acuan mengikuti perkembangan sarana produksi yang dibutuhkan petani, memperhatikan situasi perdagangan global serta menjamin kepastian harga dan pasar bagi produk petani. Dengan begitu, negara dapat melindungi petani mengembangkan produksinya dan secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap kedelai impor.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut