JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pengusaha Surabaya, Budi Said melawan PT Aneka Tambang (Antam). Diketahui, gugatan Budi sebelumnya terkait emas 1,1 ton.
“Amar putusan, Kabul,” bunyi keterangan tersebut seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung
Sebagaimana dilansir dari laman resmi tersebut, amar putusan tercatat pada tanggal 29 Juni 2022. Hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati.
Hanya saja, dalam putusan yang termaktub dalam nomor register 1666 K/PDT/2022 belum ada penjelasan terkait amar apa yang dikabulkan.
Pada putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam. Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan PT Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.
Sebagai informasi, gugatan ini bermula saat pengusaha Budi Said melakukan pembelian emas sebanyak 7 ton pada 2018 silam. Namun Budi mengaku saat itu hanya menerima 5,935 ton dan merasa dirugikan.
Atas dasar tersebut Budi kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas.
Editor : Putra
Artikel Terkait