Jangan Sembarangan Tutup Jalan untuk Hajatan, Bisa Dipenjara dan Denda Rp24 Juta!

okezone
Viral pengumuman penutupan jalan. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Acara hajatan atau pernikahan sampai menutup jalan kerap terjadi di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan polisi. Lantas bagaimana hukumnya tindakan mengalihfungsikan jalan yang seharusnya untuk pengendara?

Hal ini menarik dibahas setelah viral Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Purwanto menggelar acara resepsi anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Purwanto akan mengundang ribuan orang dalam pernikahan anaknya tersebut. Setelah itu beredar surat pemberitahuan dari Camat Jagakarsa soal adanya penutupan sebagian ruas jalan saat resepsi yang viral di media sosial.

Larangan pengalihfungsian jalan sudah diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku yang membuat gangguan fungsi jalan dapat didenda dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network