JAKARTA, iNews.id - Acara hajatan atau pernikahan sampai menutup jalan kerap terjadi di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan polisi. Lantas bagaimana hukumnya tindakan mengalihfungsikan jalan yang seharusnya untuk pengendara?
Hal ini menarik dibahas setelah viral Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Purwanto menggelar acara resepsi anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Purwanto akan mengundang ribuan orang dalam pernikahan anaknya tersebut. Setelah itu beredar surat pemberitahuan dari Camat Jagakarsa soal adanya penutupan sebagian ruas jalan saat resepsi yang viral di media sosial.
Larangan pengalihfungsian jalan sudah diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan pelaku yang membuat gangguan fungsi jalan dapat didenda dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pasal 274 (1) berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara Pasal 274 (1) berbunyi: Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Editor : Putra
Artikel Terkait