PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Lagi-lagi warga negara asing (WNA) harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Seorang warga Malaysia berinisial AA (perempuan)
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda setelah yang bersangkutan tinggal melebihi batas izin tinggal atau overstay selama bertahun-tahun di Ponorogo.
“Hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.
Lanjutnya Anggoro menambahkan bahwa adanya pelanggaran ini bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pengechekan. Lalu petugas memastikan keberadaan AA di wilayah Kecamatan Babadan. Setelah dilakukan pendalaman dokumen dan riwayat perjalanan, ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal.
“Hasil pemeriksaan, AA diketahui merupakan pemegang paspor Malaysia yang masa berlakunya tercatat sejak 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013,” terangnya.
Menurut informasi bahwa AA lahir di Malaysia dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI). Dikurun tahun 2008 hingga 2009, Ia kerap beberapa kali keluar masuk Indonesia, hingga kali terakhir pada 4 September 2010, melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
Kemudian BVKS memberikan izin tinggal selama 30 hari sejak kedatangan. Namun setelah izin tersebut berakhir pada 3 Oktober 2010, AA tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
“Bukan meninggalkan Indonesia, justru menetap bersama ibunya di Ponorogo hingga akhirnya diamankan petugas pada 13 Januari 2026,” pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Editor : Putra
Artikel Terkait
