Viral Sembako di Kubur dalam Tanah, Ridwan Kamil Desak Aparat Hukum Bongkar Kasus ini

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendorong aparat penegak hukum membongkar temuan sembako bantuan presiden (banpres) yang dikubur dalam tanah di Kota Depok, Jawa Barat.

Dorongan tersebut disampaikan Ridwan Kamil, agar masyarakat tidak salah paham dalam menyikapi temuan tersebut. Oleh karenanya, Ridwan Kamil berharap, temuan tersebut diusut tuntas.

Menurutnya, aparat hukum harus bisa mengusut mengapa sembako banpres itu dikubur, meskipun perusahaan ekspedisi sebagai pihak penyalur telah mengklarifikasi bahwa sembako tersebut dikubur karena rusak.

"Kalau barangnya rusak tidak bisa dipakai memang bisa dimusnahkan. Jenis pemusnahan itu beda beda. Kalau miras digilas, narkoba dibakar, mungkin kalau barangnya berbentuk beras dikubur. Barangkali begitu," tutur Ridwan Kamil

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu tak mempersoalkan jika penimbunan sembako tersebut dilakukan sesuai prosedur. Namun, kata Kang Emil, jika aturan berkata lain, maka pihak berwajib harus mengusutnya.

"Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomen prosedur hukum karena itu kan anggaran negara ya, sudah dianggarkan, sudah dibelanjakan, tidak disalurkan. Saya minta diteliti," katanya.

Kang Emil berharap, aparat hukum dapat mendalami temuan tersebut. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak salah paham dalam menyikapi temuan tersebut.

"Apakah barangnya rusak dari awal atau rusak di perjalanan atau dirusakan? Kita tidak ada yang tahu. Bahwa kalau sudah rusak harus dimusnahkan saya kira iya, masa dikonsumsi kan," imbuhnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network