get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Kembali ke Ponorogo Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Ini yang Dicari

Kejaksaan Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Ada Puluhan Saksi

Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:37 WIB
header img
Kasus dugaan korupsi bantuan sosial di lingkup Dinas Sosial dan PPPA Ponorogo terus didalami kejaksaan (Foto: iNewsPonorogo.id/Putra).

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi banguan sosial (Bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Hingga kini bahkan kejaksaan bahkan telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyelewengan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 33 saksi dadi berbagai pihak.

“Penyidikan tidak berhenti, kami telah memeriksa sejumlah saksi, sekitar 33 orang,” kata Ugra.

Lanjutnya, Ugra menambahkan bahwa, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai kepala desa, penyedia sembako hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“24 saksi dari kepala desa, 3 saksi dari penyedia itu dari warung, penyedia-penyedia sembako, lalu kemudian 6 saksi dari dinas sosial (ASN),” tambahnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan adanya manipulasi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

“Tapi yang pasti untuk menguatkan pembuktian. Termasuk, apakah memang benar adanya bantuan sosial itu turun, tapi ada manipulatif yang di dalamnya ada. Itu masih didalami nanti,” ungkapnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut