JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan pemberian amplop cokelat dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
LPSK menyatakan bahwa pihaknya memberikan klarifikasi setelah adanya laporan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (Tampak) terkait dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK.
Juru bicara LPSK, Rully Novian menyampaikan lembaganya memenuhi panggilan KPK pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
"Kita sudah hadir (ke KPK) dari pukul 10.00 WIB pagi tadi, hingga pukul 12.00 WIB, kurang lebih dua jam," jelas Rully, Rabu (24/8/2022).
Menurut Rully, kedatangan LPSK yang diwakili oleh staf divisi hukum itu hanya memberikan konfirmasi keterangan terkait kronologi pemberian amplop cokelat di ruang Kadiv Propam Mabes Polri.
"Makanya LPSK hadir memenuhi panggilan klarifikasi itu di KPK. Kita hanya sampaikan informasi keterangan kita saja, yang sebelumnya kita sudah sampaikan ke beberapa media saja," jelas Rully.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi keterangan dari petugas LPSK.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 22 Agustus 2022.
Editor : Putra
Artikel Terkait