JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Skandal suap yang melibatkan dua Anggota TNI, yaitu Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), hingga ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengundang perhatian publik dan sejumlah pihak.
Kedua perwira tinggi TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI selama tahun anggaran 2021-2023. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tangkap tangan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya keterlibatan anggota TNI. Akan tetapi secara aturan hukum peradilan menyatakan bahwa jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka diserahkan dan ditangani oleh peradilan militer, bukan KPK.
Adanya aturan tersebut, KPK mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak
Johanis Tanak juga menyampaikan bahwa hal ini adalah kekeliruan dari tim KPK, dan mereka mengakui adanya kekhilafan dalam penanganan kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya memohon pengertian dan maaf atas kesalahan yang telah terjadi.
“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan permohonan maaf," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait