Tok! MA Sahkan Bambang Pamungkas Ayah 2 Anak Amalia dan Wajib Nafkahi 10 Juta per Bulan

Martin Ronaldo
Bambang Pamungkas/Foto: Instagram

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengesahkan dua anak Amalia Fujiwati sebagai anak dari legenda Tim Nasional Indonesia, Bambang Pamungkas. MA juga menghukum Bambang untuk membiayai nafkah kepada anaknya sebesar Rp10 juta rupiah per bulannya.

Kasus antara Amalia dan Bambang Pamungkas bergulir sejak tahun 2018, dimana pada saat itu, Amalia dan Bambang melakulan nikah siri dan dari pernikahan tersebut mereka berdua dikaruniai dua orang anak.

Hingga akhirnya, belakangan ini BP sapaan akrabnya, tidak mengakui keberadaan anak dari pernikahan siri antara dirinya dengan Amalia, yang membuat Amalia mengajukan gugatan di Pengadilam Agama Jakarta Selatan.

Namun sayangnya, gugatan tersebut ditolak, tepatnya pada September 2021, PA Jaksel menolak dan memutuskan bahwa dua anak dari pernikahan siri tersebut, bukanlah anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia.

Tak selesai disana, atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, pihak Amalia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa dua orang anak tersebut merupakan anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia.

Majelis Hakim pada saat itu menghukum Bambang Pamungkas untuk membiayai sang anak sebesar Rp 7 juta per bulan. Bambang pun bereaksi dan mengajukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, MA tidak mengabulkan upaya Kasasi yang dilakukan BP dan malah sebaliknya menghukum BP lebih besar lagi.

"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam putusan MA kali ini yany disebutnya memperkuat landasan hukuman dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait besaran membiayai nafkah sang anak.

"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan," terangnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network