BEKASI, iNews.id - Viral video menampilkan sejumlah pria yang mengenakan seragam SMA tengah karaoke bersama. Dalam narasi yang beredar, di video tersebut terdapat tenaga kerja kontrak (TKK) DPRD Kota Bekasi dan salah satu lurah.
Di dalam video tersebut juga ada sejumlah wanita berseragam putih abu-abu yang tengah bercanda. Mereka juga terlihat tertawa lepas dan saling memeluk.
Sementara, video tersebut juga dihadiri pria yang tengah duduk di sebuah sofa. Ada juga seorang pria yang tengah bernyayi menggunakan seragam Pramuka berwarna cokelat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membenarkan kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Jatirangga bernama AA. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (12/9) hari ini terhadap Lurah, kegiatan tersebut merupakan undangan dari salah satu Staf DPRD Kota Bekasi.
“Bahwa kegiatan tersebut merupakan acara ulang tahun salah satu staf Sekretariat DPRD. Dengan menggunakan dress code seragam SMA yang berlokasi di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bekasi,” tulis siaran pers Pemkot Bekasi, Senin (12/9/2022).
Pemkot Bekasi memastikan kegiatan yang berujung viral tersebut dilaksanakan di luar jam kerja. Pemkot Bekasi juga memastikan tidak ada kegiatan asusila yang dilakukan dalam kegiatan tersebut.
“Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jam kantor, atau digelar setelah pulang kerja. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan tidak ada minuman beralkhohol dikarenakan di tempat karaoke keluarga tersebut tidak menyediakan minuman beralkhohol dan juga dipastikan tidak ada perbuatan asusila,” jelas bunyi siaran pers itu.
Pemkot Bekasi juga mengatakan Lurah Jatirangga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa ini. Terlebih Kepala Daerah Kota Bekasi, Pimpinan DPRD, Masyarakat Kota Bekasi dan Dunia Pendidikan.
Adapun Pemkot Bekasi juga mengambil tindakan untuk melakukan pembinaan terhadap Lurah Jatirangga beserta Staf Sekretariat DPRD.
“Atas kejadian ini, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati selaku pimpinan Apel juga mengimbau seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemekota Bekasi agar menjaga sikap dan perilaku serta etika bermedia sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup siaran pers itu.
Editor : Putra
Artikel Terkait