Polisi Temukan Fakta Baru Kematian Santri Gontor

Putra
Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus kematian santri Gontor (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id - Ada hal yang baru pada saat Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekontruksi kasus penganiayaan salah satu santri Pondok Pesantren Gontor, hingga mengakibatkan Albar Mahdi tewas.

Terdapat 50 adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi yang digelar di dua tempat yaitu lantai tiga gedung 17 Agustus kompleks Ponpes Gontor dan IGD Rumah Sakit Yasyfin milik Gontor yang berada di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilaksanakan selama 2 jam. Selain pihak kepolisian, juga dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.

"Ada 50 adegan diperagakan tidak jauh berbeda dengan pada saat pra rekontruksi, proses rekonstruksi dari awal hingga akhir sekitar 2 jam," terangnya.

Lebih lanjut, Nikolas menambahkan pihaknya bahwa dalam proses rekonstruksi tersebut juga ditemukan fakta baru. Yakni, ketika kejadian saat membopong korban ternyata 4 orang, sedangkan sebelumnya dalam pra rekontruksi hanya 3 orang.

"Bahwa saat membopong korban ternyata 4 orang, ada korban lain dan tersangka,” imbuhnya.

Masih menurut Nikolas bawah Kemudian kemungkinan korban meninggal sebelum apa pada saat dirumah sakit, ia menjawab bahwa sudah dalam keadaan meninggal sebelum di rumah sakit.

“Pada saat tiba di rumah sakit, sudah dalam keadaan meninggal dunia,” pungkasnya.

Gelar rekonstruksi merupakan guna memenuhi materi penyidikan sebelum nanti dilimpahkan ke meja hijau. Hingga kini pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian santri pondok pesantren Gontor.

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network