SITUBONDO, iNewsPonorogo.id - Seorang oknum ustad di Situbondo dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap santrinya. Dugaan tindakan cabul tersebut terjadi di sebuah musala.
Oknum ustad tersebut berinisial DR (42), merupakan warga Kecamatan Jangkar, Situbondo, sedangkan korban adalah warga desa setempat.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan cabul tersebut telah dilakukan oleh ustad tersebut sejak lama. Mereka selalu diancam dan diberi uang sebesar Rp10 ribu, sehingga kedua santri remaja tersebut tidak berani melaporkannya kepada orang tua mereka.
Selain itu, DR juga berani melakukan aksinya di rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi tanpa kehadiran orang tua.
"Menurut pengakuan kedua korban, mereka telah dicabuli sejak 2 tahun yang lalu oleh terduga pelaku. Kita sudah melaporkan pelaku ke Polres Situbondo," ungkap Edy Wijoyo, kuasa hukum korban.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo akan memanggil terlapor untuk dilakukan klarifikasi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait