Kriminolog Nilai Kasus Rumah Dirobohkan Rentenir Garut Cacat Hukum

Fani Ferdiansyah
Rumah yang dirobohkan rentenir cacat hukum. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Dengan demikian, proses jual beli yang dilakukan Entoh dengan rentenir itu tidak diakui di mata hukum. "Kalau begitu (sepihak) sama saja dengan menjual tanah orang, cacat hukum," katanya. 

Dia pun sependapat dengan aparat kepolisian yang menerapkan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan terhadap rentenir. Sebab, rentenir itu telah membongkar rumah karena merasa telah membeli, akibat utang pokok dan bunga membengkak dari Undang yang belum dibayarkan. 

"Itu masuk Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ujar Prof Nandang Sambas.

 

 

 

tayang di https://jabar.inews.id/berita/kriminolog-unisba-sebut-jual-beli-rumah-warga-garut-dengan-rentenir-cacat-hukum/2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network