MALANG, iNews.id - Setelah pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mendapat tanggapan dari Aremania. Bahkan tim tersebut diminta untuk transparan agar kasus Tragedi Kanjuruhan Malang bisa diusut tuntas.
Selain itu, menuntut semua pihak yang terlibat pada penyelenggaraan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya bertanggungjawab penuh, termasuk di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia yang menjadi perusahaan bernaungnya Arema FC, manajemen, TNI Polri, hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Mendesak dan menuntut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin Prof.Mahfud MD untuk bersikap terbuka, transparan, dan bekerjasama dengan Tim Gabungan Aremania yang berposko di Gedung KNPI Kota Malang," tulis pernyataan terbuka sebagaimana diterima MPI, Senin (10/10/2022) petang.
Aremania juga menuntut adanya perlindungan hukum, jaminan keamanan, pemulihan bagi korban, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada korban, keluarga korban, saksi, dan Aremania.
Aremania juga menuntut menghentikan upaya mendiskreditkan Aremania sebagai pelaku kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dan memulihkan nama baik Aremania.
"Menyerukan kepada Aremania dan suporter klub yang ada di seluruh dunia untuk terus menyuarakan #usuttuntas penegakan hukum dan keadilan bagi korban peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang 1 Oktober 2022. Poin tujuh, menyerukan kepada seluruh korban dan keluarga korban untuk melaporkan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi".
Aremania juga menuntut jadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai momentum Revolusi Total Sepak Bola Indonesia yang selambat-lambatnya dilakukan oleh PSSI di kompetisi resmi yang akan datang.
Sebelumnya, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah menetapkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jatim.inews.id/berita/aremania-desak-tgipf-transparan-usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan/2
Editor : Putra
Artikel Terkait