PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sebanyak kurang lebih 586 kendaraan dinas pelat merah di Ponorogo, menunggak tagihan pajak tahunan. Jumlah kendaraan itu terdiri atas 481 roda dua dan 105 unit roda empat, terhitung per Desember 2022.
Angkanya memang turun, namun masih banyak kendaraan milik pemerintah yang menunggak pajak, baik roda dua maupum roda empat," kata Iptu Dwi Kustiawan Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo.
Lanjutnya, Iptu Dwi menjelaskan, kendaraan dinas tersebut tersebar di beberapa instansi pemerintah di Ponorogo. Menurutnya, sebagian besar masih digunakan sehari-hari.
"Ada yang yang memang pembayaran pajaknya secara kolektif ada juga yang perorangan yang memang menggunakan kendaraan dinas ber pelat merah," terangnya.
Masih menurut Iptu Dwi menegaskan bahwa, ketentuan pembayaran pajak bukan hanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kendaraan. Menurutnya, kendaraan pemerintah juga diwajibkan untuk membayar pajak.
"Tidak hanya masyarakat pribadi, atau swasta yang bayar pajak. Tapi pemerintah juga bayar pajak," tegasnya.
Sebenarnya pihak Samsat sudah melakukan upaya agar kendaraan-kendaraan dinas tersebut dibayar pajak tahunannya, agar tidak ada lagi keterlambatan atau bahkan sampai menunggak beberapa tahun.
“Kita sudah berkirim surat kepada Pemkab Ponorogo untuk bisa membayar pajak kendaraan dinas yang menunggak,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait