Tata Cara Mengqodho Sholat Subuh
Sebagaimana telah dijelaskan, mengqodho sholat harus dilakukan sesegera mungkin dilakukan ketika teringat. Tak terkecuali saat mengqodho sholat subuh.
Mengqodho sholat pada dasarnya dikerjakan dengan cara yang sama dengan sholat yang ditinggalkan. Sholat qodho yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya seperti sholat qodho Maghrib, Isya' dan Subuh.
Sedangkan bacaan pada sholat Dhuhur dan Ashar disunnah untuk dibaca secara lirih (sirr). Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu asalnya.
Disunnahkan untuk melirihkan bacaan pada qodho shalat Dzhuhur dan Ashar, meski keduanya diqodho pada malam hari. Begitu juga sebaliknya, disunnahkan mengeraskan bacaan pada qadha shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, meski pun ketiganya dilakukan pada siang hari.
Selain itu, prinsipnya sholat qodho karena terlupa atau ketiduran wajib dikerjakan saat ingat atau bangun. Tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dahulu dengan shalat yang lain.
Para ulama berpendapat seseorang terlewat beberapa waktu shalat dalam satu hari yang sama, maka cara menggantinya adalah dengan mengurutkan sholat-sholat tersebut berdasarkan waktu.
Dasarnya adalah praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat terlewat empat waktu shalat dalam satu hari yang sama, beliau SAW mengqadha'nya sesuai urutannya, mulai dari qodho shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan terakhir Isya'.
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan An Nasa’i)
Editor : Putra
Artikel Terkait