JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) kembali ditetapkan tersangka atas dugaan skandal suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi dari pihak swasta.
"Dari keterangan saksi pihak swasta maka penyidik Puspom TNI menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa penyidik Puspom TNI menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi, sehingga menjadi dasar menetapkan tersangka.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," terangnya.
Masih menurut Agung menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Keduanya HA dan ABC dikenai Pasal 12 A atau B atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah dirubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi TNI dan sempat menjadi sorotan masyarakat Indonesia, karena melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab negara.
Editor : Putra
Artikel Terkait